Foto-foto pre-wedding biasanya akan digunakan dalam rangka mempercantik tampilan souvenir pernikahan ataupun kartu undangan. Terkadang foto juga digunakan sebagai penghias ruangan pernikahan atau ditampilkan dalam pemutaran video momen-momen pernikahan mereka.
Adapun beberapa aspek yg dominan saat pembuatan foto pre-wedding adalah latar belakang (background) yg begitu menarik, dan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, ditambah latar atau tempat-tempat indah yg sengaja dicari dan dikunjungi dalam rangka mendapatkan hasil foto sesuai yg diinginkan. Tidak jarang yg menggunakan tema tertentu dalam pembuatannya.
Oleh karena itu, di sinilah salah satu letak pelanggaran hukum syari’at, dimana mereka melakukan aktifitas-aktifitas tersebut dalam kondisi belum terikat akad pernikahan, artinya mereka bukanlah mahrom yg bisa melakukan aktifitas bersama. Mereka belum menjadi suami istri sehingga haram untuk melakukan pose-pose mesra apalagi di depan kamera yg nantinya akan dinikmati publik.
Selain itu, alasan diharamkannya foto pre-wedding adalah karena dalam pelaksanaannya sering kali calon pengantin wanita membuka aurat, juga aktifitas percampuran antara pria dan wanita yg belum mahramnya, melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Semuanya itu sudah biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.
Dalam Alquran dan hadits juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yg bukan mahramnya. Bahkan, sekedar memandang aurat lawan jenis yg bukan mahram saja juga diharamkan, apalagi berfoto bersama layaknya sdh halal sebagai suami istri. Dengan keharaman memandang ini juga akhirnya membuat tdk hanya calon mempelai pria dan wanita saja yg terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram.
Umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh mempelai untuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik. Oleh karena itu, sebelum kita melakukan aktifitas apapun hendaklah menjadikan hukum syara sebagai landasan sehingga akhirnya kita tdk terjebak kepada keharaman baik disadari ataupun tdk.
Pikirkan juga dampak dari foto pre-wedding yg dilakukan. Apakah dengannya ada kebermanfaatan yg signifikan? Jangan-jangan justru kita sedang melakukan kemubaziran hanya sekedar alasan keindahan.
Dan terakhir, apakah sang mempelai pria khususnya, rela jika wajah perempuan yang akan menjadi istrinya terpampang jelas di foto-foto. Padahal foto itu akan tersebar dalam undangan dan souvenir sehingga dpt dipandangi siapa saja??
Sumber : muslimahcorner.com
0 Response to "Calon Pengantin Wajib Tahu, Inilah Letak "Keharaman" Foto Pre-Wedding Yang Belum Banyak Diketahui !!!"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.